Skip to main content

SK KJPP Gubernur Lebih Cepat Dikeluarkan, Ketimbang SK Bupati

SK KJPP Gubernur Lebih Cepat Dikeluarkan, Ketimbang SK Bupati
SK KJPP Gubernur Lebih Cepat Dikeluarkan, Ketimbang SK Bupati

Kerinci - Terkait proyek SUTT Merangin - Kerinci Sungai Penuh mengenai SK KJPP untuk pembebasan lahan tanah warga di bawah jalur transmisi ROW dari proyek SUTT merangin - Kerinci dari PLN Palembang telah ditandatangani Gubernur Jambi pada tanggal 4 oktober tahun 2019. 

Sudah bertahun tahun hingga sampai saat ini pembayaran kompensasi tanah untuk desa desa di 5 kecamatan Kabupaten Kerinci belum dibayarkan PLN. Warga merasa diobok obok oknum PLN, bahkan oknum pelaksana proyek SUTT ini disebut warga selalu umbar janji kepada mereka.bayangkan dalam jangka hanya 2 tahun untuk 2018-2019 selalu gonta ganti General Manager pelaksana proyek ini karena diduga bermasalah untuk menyelesaikan pembayaran dan dugaan berbagai penyinpangan terjadi dalam kegiatan proyek ini.

"Yaa... SK KJPP sudah ditanda tangani gubernur jambi untuk pembebasan lahan. Kita mengacu kepada Permen esdm 27 tahun 2018 tentang pembebasan lahan SUTT/ SUTET dan tidak lagi mengacu pada Permen ESDM 38 tahun 2013," kata General Manager Eko Rahmiko yang baru saja menjabat sebagai pelaksana proyek SUTT ini.

Salah satu lembaga yang rutin mengikuti problematik yang sering terjadi terkait pembebasan lahan warga pada proyek ini Jhontech membenarkan adanya perubahan Permen ketika diwawancarai media Viraljambi.com (24/10).

"Memang benar, saat ini tidak mengacu kepada Permen ESDM 38 lagi, sekarang  sudah diganti dengan aturan baru Permen ESDM 27 tahun 2018 sedangkan pada Permen ESDM 38 pasal 3, sebelum KJPP menafsir harga tanah wajib mendapatkan SK KJPP dari Bupati wilayah setempat," jelas Jhontech. 

Pada tahun 2018 SK KJPP ini belum pernah diusul GM PLN kepada Bupati Kerinci, saat itu GM PLN masih dijabat Jakaria Ritonga, hingga membuat warga penerima bimbang dan galau atas harga tafsir tanah yang sudah ditetapkan KJPP Agus Ali Ferdaus. Warga juga beranggapan harga itu terlalu murah, dampak dari aturan yang selalu dilabrak oknum PLN. Namun oknum PLN tetap saja membayarkan lahan tanah, khususnya Desa Muara Imat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, terbukti juga dalam hal ini Pemkab Kerinci merasa tidak dilibatkan PLN. 

Khususnya sebagai team pembebasan tanah yang seharusnya bertugas memfasilitasi warga penerima kompensasi sesuai aturan PMK 13 tahun 2013 Tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggara Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan hal ini diakui Kabag Pemerintah Pemkab Kerinci Wal Amri, bahkan camat pernah membuat nota dinas ke Bupati Kerinci untuk bisa dikeluarkan SK KJPP ini, namun tidak terealisasi. Untuk kedepannya setelah SK ini ditandatangi Gubernur Jambi Fachrori  diharap tidak ada lagi pembayaran tanah warga bermasalah untuk Kabupaten Kerinci.

"Ingat... !!, pokok pokok bahasan dari Permen ESDM tentang kompensasi lahan pada proyek ini jika dilanggar bisa dipidana mengacu kepada UU 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PLN dapat diberi sangsi dari PP 14 tahun 2012 tentang Penyedia tenaga listrik dan dirobah dengan PP 23 tahun 2014," Pungkasnya.(TIM)

Facebook comments