SUNGAI PENUH - Petugas parkir eks Minum Kawo Square (MKS) Kota Sungai Penuh disorot. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam hal ini Dishub Kota Sungai Penuh yang nampak mengatur parkiran.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 pasa Pasal 12 huruf (1a) yang berbunyi, Pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dikelola langsung oleh SKPD yang membidangi urusan parkir.
Sofian Ketua LSM- Mawar Indonesia dan warga Kota Sungai Penuh, kepada media jambi.viralpublik.com (ViralJambi.com) Kamis (30/3/2023) mengatakan bahwa parkir seharusnya dikelola oleh pihak ketiga bukan dari instansi terkait (Dinas perhubungan).
Ditambahkannya, dijelaskan di dalam aturan Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (1a) sudah dijelaskan di Larang instansi terkait memborong dan mengelola langsung lahan parkir.
“Dugaan Kuat Dishub Kota Sungai Penuh mengakangi Perda yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Sungai Penuh,” tegas Sofian Ketua LSM Mawar Indonesia.
Sementara kepala Dina Dishub Kota Sungai Penuh Dafri saat dikonfirmasi Minggu melalui telepon selulernya, merasa geram dan keluar kata – kata yang tidak beretika kepada wartawan ini dengan bahasa yang kasar.
“Terkait parkir eks MKS Tidak ada hubungan dengan Perda yang di maksud itu di tepi jalan, Iko tau Idak,” ucapnya dengan nada keras dan emosi
Terpisah Anggota Dewan perwakilan rakyat daerah DPRD kota Sungai Penuh Fery Satria dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, kalau tidak Dishub yang kelola siapa lagi, dan setoran tidak boleh ngindap di dishub,dan harus di setor ke Badan keuangan Daerah (Bakeuda). (Hps)
Facebook comments