Skip to main content

Terdakwa Kasus Rumdis DPRD Kerinci Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Kurungan

Terdakwa Kasus Rumdis DPRD Kerinci Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Kurungan
Terdakwa Kasus Rumdis DPRD Kerinci Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Kurungan

Kerinci - Saat jasa penutut umum (JPU) Pengadilan Negeri Sungai Penuh membacakan tuntutan pada Rabu (23/08/2023) terkait Kasus Rumah Dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci, akhirnya ke tiga terdakwa di tuntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan tuntutan berbeda, terdakwa Adli dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta. 

Sedangkan terdakwa Beni dan Loli dituntut 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 100 juta rupiah. Jika masing-masing ketiga terdakwa Adli, Beni dan Loli, apabila tidak membayar denda maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 3 bulan. 

Diketahui, kasus yang mengalami kerugian negara sebesar Rp. 4, 9 Milyar ini selesai pada pukul 16.45 WIB dan akan diagendakan sidang nota pembelaan diri masing-masing terdakwa.

Menurut keterangan Oktir Nebi kuasa hukum terkdakwa Beni mengatakan bahwa pihaknya akan bersiap mengajukan nota pembelaan.

"Iya, kami akan melakukan upaya nota pembelaan yang akan diagendakan pada hari Rabu tanggal 30 Agustus 2023 pekan depan,”ungkap Oktir Nebi usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya Beni lanjut Oktir, masing-masing terdakwa lainnya juga akan mengajukan nota pembelaannya kepada majelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

"Terdakwa Adli dan Loli juga akan membacakan nota pembelaan pada pekan depan,”sebutnya.

Dilihat dari tuntutan JPU, apakah Beni dipecat dari PNS? “Belum bisa dipastikan. Apakah dipecat atau tidak. Ini kembali kepada hakim majelis,” pungkasnya. (Hps)

Facebook comments