Jambi - Setelah Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli menjadi tersangka pada Senin (9/4) kemarin, dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, maka untuk menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Fachrori Umar ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Diangkatnya Wagub Fachrori Umar menjadi Plt Gubernur Jambi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M. Dianto kepada wartawan dalam konferensi pers, di Room Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Selasa (10/4).
Menurut, Sekdaprov Jambi, M.Dianto mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Wagub Fachrori Umar akan pergi ke Jakarta untuk menjemputnya. “Siang ini Pak Wagub pergi ke Jakarta untuk menjemput Surat Keputusan (SK) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi untuk pengganti Pak Zumi Zola, agar tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan,” ujar Dianto.
Menurutnya, selama Gubernur Zumi Zola menjalani proses hukum di KPK, roda pemerintahan akan berjalan seperti biasa, seluruh pegawai bekerja melayani masyarakat.
“Sesuai aturan Plt Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan ada batasan wewenang, dimana kepala daerah definitif masih ada, hanya tidak bisa bekerja karena ditahan,” jelasnya. (red-JS)
Facebook comments