Sungai Penuh - Terkait dengan penyerahan Aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci ke Pemerintah Kota (Pemkot) Sungai Penuh yang sesuai dengan undang undang nomor 25 TAHUN 2018, diserahkan paling lambat 5 tahun setelah Walikota/ Bupati dilantik.
M.Dianto ketika diwawancarai beberapa rekan wartawan, di sela - sela acara HUT ke 11 Kota Sungai Penuh, mengatakan bahwa semua itu harus sesuai dengan amandemen dalam undang undang nomor 25 TAHUN 2018.
“Bagaimanapun kita harus menyatukan persepsi, sehingga hal ini bisa kita selesaikan, kesepakatan penyerahan paling lambat tanggal 31 Desember 2019,” jelas M. Dianto.
Ia merencanakan dalam waktu dekat pemprov Jambi akan mengadakan rapat semoga tidak terjadi masalah yang berkepanjangan.
“Namun... bila hal ini belum selesai, maka hal ini akan kita serahkan kepada Dirjen Otonomi Daerah dan akan di bawa kepada Dewan Pertimbangan Daerah yang langsung dibawahi Wakil Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.
Menurut Pemkab Kerinci terkait perkantoran di Bukit Tengah yang belum clear, justru Pemkab Kerinci belum siap untuk menyerahkan terkait lahan tanah yang seyogyanya harus dipindahkan sebelum 5 tahun. (khps)
Facebook comments