Jambi - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H.Sudirman, SH.MH menegaskan pemerintah berkomitmen dalam penyelesaikan konflik pertanahan di Provinsi Jambi karena konflik pertanahan dibutuhkan komitmen yang kuat seluruh pemangku kepentingan mulai dari perangkat di Kabupaten sampai ke provinsi dan pemerintah pusat. Pernyataan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam acara Rakor Gugus Reforma Agraria Provinsi Jambi tahun 2021, Senin (12/4).
"Untuk menyelesaikan konflik pertanahan sangat dibutuhkan komitmen yang kuat antara pemangku kepentingan mulai dari perangkat di Kabupaten sampai ke provinsi dan pemerintah pusat.” kata Sudirman.
Ia menambahkan salah satu komitmen Pemerintah adalah menata persoalan agraria, hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reformasi Agraria pada tanggal 24 September 2018 lalu. Terbitnya peraturan ini merupakan komitmen Pemerintah untuk menjamin pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Sudirman juga mengatakan konflik pertanahan seharusnya bisa diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.
“ Jika konflik pertanahan tidak bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya oleh Pemerintah kabupaten/ kota , maka sesungguhnya akan menjadi sumbatan terkait dengan problem yang lebih besar pada skala provinsi maupun skala nasional. Oleh karena itu menjadi sangat penting peran pemerintah Kabupaten dalam penanganan konflik sosial, ataupun konflik sengketa pertanahan. Di level pemerintah provinsi sesungguhnya apabila terkait dengan konflik konflik pertanahan yang menyangkut wilayah, dua wilayah atau lebih tetapi ketika sengketanya atau konflik yang ada di kabupaten itu maka penanganannya ada pada pemerintah kabupaten” ujarnya.
Sekda juga membagikan pengalamannya dalam menangani konflik pertanahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. dimana ketika menjadi Asisten dan juga Sekda di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ketika itu ada 23 sengketa pertanahan atau lahan yang berhasil diselesaikan dengan melibatkan tim penyelesaian sengketa.
"Tim penyelesaian sengketa di pemerintah Kabupaten itu diketuai oleh Sekda dan juga ada Asisten 1 sebagai Sekretaris, kemudian anggota-anggotanya ada dari Polres dari Kodim , kemudian dari BPN termasuk juga dari OPD terkait ada wilayah pemerintahan kecamatan ataupun desa di mana lokasi konflik itu berada” katanya.
Pada akhir materinya Sekda kembali menegaskan bahwa tugas dari pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian , ketika pemerintah kabupaten tidak dapat menyelesaikan terhadap persoalan itu maka akan melompat persoalannya ke provinsi-provinsi tidak mampu menuntaskan, melompat lagi ke pusat sehingga menjadi persoalan agraria yang berkepanjangan.” Oleh karena itu menjadi sangat strategis peran pemerintah Kabupaten dibantu oleh Polres dibantu oleh Kodim. Penyelesaian sengketa pertanahan dapat diselesaikan ketika kita punya komitmen di dalam tim itu untuk bisa menyelesaikan menjadi sangat penting. Jika tidak ada komitmen di dalam tim penyelesaian sengketa itu akan tidak mulus jalannya, karena tidak mudah” pukasnya. (Adv)
Facebook comments