Jambi - Menjelang hari raya idul Fitri 1442 hijriah Pj Gubernur Jambi Dr.Hari Nur Cahya Murni,M.Si melarang PNS yang ada di Provinsi Jambi untuk mengambil cuti dan mudik lebaran. Hal ini tertuang dalam surat edarannya Gubernur Jambi Nomor 853/SE/BKD-5.3/IV/2021 tanggal 12 April 2021.
Surat edaran gubernur ini, yakni tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik lebaran. Bahkan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara, dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selanjutnya, bersama ini di sampaikan bahwa PNS di larang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, atau mudik selama periode tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021 mendatang.
Kecuali, bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan, dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas, bahwa PNS dalam keadaan terpaksa. Hal ini pun terlebih dahulu mendapat izin, dari pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu, PNS juga di larang mengajukan cuti terhitung tanggal 6 Mei s/d 17 Mei 2021. Kecuali bagi PNS/PPPK, yang mengajukan cuti melahirkan. Selanjutnya, cuti sakit dan cuti alasan penting. (Adv)
Facebook comments