Kerinci – Camat Depati Tujuh, Indra, resmi mengambil langkah hukum tegas setelah dituduh melakukan pungutan liar (pungli). Merasa nama baik, kehormatan, dan integritasnya dirugikan oleh tuduhan tersebut, Indra memilih menempuh jalur hukum untuk memulihkan reputasinya.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, Camat Depati Tujuh secara resmi melaporkan Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana ke Polres Kerinci. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Indra menegaskan bahwa tuduhan pungli yang dialamatkan kepadanya sama sekali tidak berdasar. Tindakan hukum ini diambil sebagai bentuk pertahanan diri dan penegakan kebenaran atas informasi yang dinilai telah menyudutkan instansi dan pribadi dirinya.
Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional. Menurutnya, penanganan kasus yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sangat penting agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang jelas berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.(TIM)
Facebook comments