Sungai Penuh, - Optik Kita yang terletak dipusat Kota Sungai Penuh membantah pengelolaan parkir yang berada di depan optik mereka karena pengelolaan parkir ditempat tersebut sepenuhnya berada dibawah pengelolaan Dinas Perhubungan.
Bantahan tersebut disampaikannya terkait adanya Surat Edaran nomor 550/160/Dishub-2/X/2021 yang melarang parkir menggunakan badan jalan dan trotoar dan surat edaran tersebut sudah disebarkan kesetiap OPD, toko-toko dan klinik yang ada di Kota Sungai Penuh. Namun berbeda dengan Optik Kita yang berlokasi di pusat kota ini. Pemandangan tak mengasyikkan selalu disajikan dengan rentetan parkir roda dua menghiasi buruknya penataan kota yang menjadi program inti 100 hari kerja walikota dan wakil walikota sungai penuh Ahmadi-Antos.
Pemilik Optik Kita, Dr. Arman ketika dnikonfirmasi via heandphone mengatakan bahwa lahan parkir didepan Optik Kita bukan dikelola oleh klinik, melainkan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota sungai penuh dan sepenuhnya bukan tanggung jawabnya dan tidak ada hubungannya dengan klinik kita.
"Parkir mobil dan roda dua didepan klinik kita yang menggunakan badan jalan itu bukan tanggung jawab kami sebagai pemilik klinik, itu dikelola oleh Dinas Perhubungan, dan tidak ada hubungannya dengan kami, ya saya akui, yang parkir itu kebanyakan pasien kami," jelas Arman, Senin (25/10).
Ia menambahkan jika mau mempermasalahkan parkir, sebaiknya dengan Dinas perhubungan, bukan dengan Klinik Kita, saya siap bertanggung jawab.
Salah seorang warga yang enggan dituliskan namanya mengataka, bahwa klinik kita yang berada dipusat kota sungai penuh tersebut diduga kuat dengan sengaja tidak mengindahkan himbauan Pemerintah Kota sungai melalui surat yang diedarkan oleh Dinas terkait, tentang larangan parkir yang menggunakan badan jalan.
"Kita lihat dibeberapa optik sudah melakukan pembenahan terhadap parkir yang menggunakan badan jalan, termasuk toko-toko yang ada, tapi optik kita masih nakal dan belum membenahi tempat parkir" ujarnya.
Dengan tingkah laku segelintir oknum yang diduga tidak taat aturan akan merusak program kerja 100 hari kerja walikota dan wakil walikota sungai penuh saat ini.
Sementara itu, kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Bahrul hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi penulis hingga berita ini diterbitkan. (Kphs)
Facebook comments