SUNGAI PENUH - DPRD Kota Sungai Penuh melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali menggelar lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Sungai Penuh, Jum'at (19/12).
Pembahasan lanjutan ini berlangsung sejak dari hari Senin, 15 Desember 2025 dan resmi berakhir pada hari ini, Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menyempurnakan regulasi internal yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD agar berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus dan Bapemperda mencermati secara detail setiap pasal yang tertuang dalam rancangan tata tertib, termasuk mekanisme kerja alat kelengkapan dewan, tata cara persidangan, serta penguatan etika dan disiplin anggota DPRD.
Selama proses pembahasan, suasana rapat berlangsung dinamis. Para anggota Pansus dan Bapemperda secara aktif menyampaikan pandangan, pemikiran, serta saran terhadap substansi rancangan tata tertib. Tidak hanya itu, jajaran Sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh juga turut memberikan masukan teknis dan administratif guna memastikan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan yang intensif dan berkesinambungan ini, Pansus dan Bapemperda menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib secara tepat waktu dan berkualitas, serta memastikan tata tertib yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan kinerja DPRD yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Sungai Penuh. (Hps)
Facebook comments