Skip to main content

Pj. Gubernur Tegaskan Program Pembangunan Daerah Harus Ber-Sinkronisasi Dengan Program Pusat

singkronisasi
Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si menegaskan bahwa program pembangunan pemerintah daerah harus sinkron dengan program pembangunan nasional.

Jambi – Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Dr. Hari Nur Cahya Murni, M.Si menegaskan bahwa program pembangunan pemerintah daerah harus sinkron dengan program pembangunan nasional. Hal ini ditegaskannya saat memimpin  Rapat Pembahasan Finalisasi Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022 yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Jambi H. Sudirman. SH, MH dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi Dr. Doni Iskandar, S.Sos, MT, bertempat Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (24/05/2021).

Dalam kesempatan tersebut Pj. Gubernur mengemukakan bahwa dengan tekad yang baik, OPD Provinsi Jambi diharapkan dapat terus berkoordinasi dan berkonsultasi antara program Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota terjadi sinkronisasi program yang menyentuh masyarakat.  

Menurut Pj. Gubernur terdapat beberapa tahapan penyusunan RKPD di masing-masing OPD. Mulai dari persiapan, penyusunan, konsultasi publik, penyusunan rancangan awal, penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

"RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di dalamnya berisi kerangka ekonomi, prioritas pembangunan, rencana kerja, dan anggaran yang digunakan dalam kurun waktu satu tahun untuk itu perlu pematangan yang mantap.” Ujar Pj. Gubernur.

Dikatakannya pula, Dokumen Rancangan RKPD di masing masing OPD tahun 2022, akan menjadi acuan oleh perangkat daerah untuk menyusun Rancangan Renja (Rencana Kerja) perangkat daerah, dengan demikian Rancangan Renja perangkat daerah harus mengacu kepada program prioritas yang tertuang dalam Rancangan  RKPD tahun 2022.

“Tadi sudah kita perhatikan, mendengar dan mempertimbangkan berbagai masukan, tanggapan dan saran, perlu ada beberapa kesepakatan yang perlu di ubah/diperbaiki berdasarkan kesepakatan kita bersama, ada 7 poin yang diubah  yaitu menyikapi pandemi Covid-19 perangkat daerah harus memiliki sense of crisis dalam menyusun kegiatan tahun 2022" ungkapnya.

Hal lain yang harus dilakukan adalah rasionalisasi  perjalanan dinas sesuai dengan tugas dan fungsi, jumlah hari kerja, jumlah pegawai dan indeks perjalanan dinas. Sedangkan yang perlu diperhatikan a rasionalisasi terhadap ATK dan makan minum rapat dengan mengacu pola kerja new normal serta disesuaikan dengan tugas dan fungsi serta kewenangan Pemerintah Provinsi.

Selanjutnya, yang menjadi penekanan Pj. Gubernur adalah pentingnya memprioritaskan program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Provinsi dan fokus untuk menyelesaikan tujuan dan sasaran RPJMD serta masalah pelayanan dasar Provinsi Jambi yang belum terpenuhi. 

Poin selanjutnya adalah tentang standar harga ( SSH, HSPK dan ASB) yang berlaku umum hendaknya  dapat digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi serta regulasi dimutakhirkan secara berkala oleh tim penyusun standar harga dan tidak perlu diusulkan oleh tiap Perangkat Daerah untuk menghindari duplikasi dengan stand berbeda.

“Standar harga tersebut juga harus tersedia pada n-1 tahun perencanaan. Agar dilakukan konvergensi program atau perangkat daerah untuk outcome yang sama dan mendukung major project nasional dengan menyiapkan readiness criteria seperti pembebasan lahan, dan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Disepakati bahwa hal hal yang terkait dengan bangunan gedung, perencanaannya disusun oleh masing masing perangkat daerah, sedangkan pembangunannya dilaksanakan oleh Dinas PUPR, yang selanjutnya pengelola aset dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” ungkapPj. Gubernur (Adv)

Facebook comments