Skip to main content

Ranperda Penyampaian Pemprov Diharapkan Tingkatkan Perlindungan terhadap Tenaga Kerja, Anak, dan Perempuan

Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan. (Foto : Novriansah/hms Provinsi Jambi)
Rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan. (Foto : Novriansah/hms Provinsi Jambi)

 

Jambi - Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan, yang di ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (15/10), Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, M.Dianto menyatakan agar dua Ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov Jambi) bisa meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja, anak, dan perempuan di Provinsi Jambi.

Sekda mengatakan bahwa anak dan perempuan memiliki hak dan martabat sebagai manusia seutuhnya, yaitu berhak mendapat perlindungan rasa aman dan bebas dari bentuk kekerasan. Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Provinsi Jambi bahwa masih banyak anak dan perempuan yang belum mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Bertolak dari hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi Jambi berinisiatif menyusun dan menetapkan serta agar menjadi acuan yang lebih spesifik untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, baik perlindungan fisik, psikis, ekonomi, seksual maupun kekeraan sosial.

“Semoga Ranperda ini mampu memberikan pemahaman terhadap hak, kewajiban maupun batasan terhadap perlindungan anak dan perempuan. Kami berharap, Ranperda ini dapat dijadikan Perda melalui pendalaman, harmonisasi, dan sinkronisasi sehingga Ranperda ini menjadi sempurna dan bermanfaat,” ujar Dianto.

Didalam kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap anak dan perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi, karena pada dasarnya anak dan perempuan memiliki harkat dan martabat yang seutuhnya. Sedangkan mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan, tenaga kerja merupakan sumber daya yang penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu kualitas tenaga kerja harus berdaya saing.

“Berdaya saing agar dapat berperan menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” jelas Dianto.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka dibentuk Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pasalnya selama ini aturan ketenagakerjaan belum mengacu pada Perda. Penyelenggaraan ketenagakerjaan yang komprehensif, diperlukan kepastian hukum untuk lebih meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan pencari kerja. Hal ini menyangkut pembangunan sumber daya manusia secara menyeluruh melalui perencanaan yang baik dengan mengadakan pelatihan dan perluasan kerja.

“Kepastian hukum yang dimaksud adalah peraturan yang mampu menjadi acuan dan landasan dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, sehingga tercipta suatu pola yang baik dan berkelanjutan pada penyelenggaraan ketenagakerjaan di Provinsi Jambi,” kata Dianto.

“Selama ini kita sudah membuat aturan ketenagakerjaan tetapi belum mengacu pada Perda. Masih mengambil insisiatif dari Pemerintah Pusat. Contohnya, bagaimana kita membuat upah standar gaji yang diberikan kepada tenaga kerja, lalu bagaimana kita menyiapkan SDM tenaga kerja, bagaimana nantinya menyiapkan berbagai tempat latihan kerja yang memadai sehingga tenaga kerja dari Provinsi Jambi tidak hanya bisa bekerja di Pusat dan di Provinsi Jambi, tetapi di berbagai daerah yang membutuhkan tenaga kerja berkompeten,” tambahnya.

Dianto berharap, apabila jika Ranperda ini jadi Perda, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi dapat turut mem-back up. Pasalnya, aturan penerimaan tenaga kerja adalah yang punya standar ketenagakerjaan, dan sudah melalui badan sertifikasi ketenagakerjaan.

“Saya mengharapkan, melalui Ranperda ini bisa lebih memberikan kepastian terhadap penyelenggaraan ketenegakerjaan di Provinsi Jambi dan banyak memberikan manfaat bagi ketenagakerjaan di Provinsi Jambi, sehingga turut membantu dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi,” pungkas. (Bn/***)

Facebook comments