Sungai Penuh - Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tetap harus di cap jempol. Dalam beberapa tahun ini sudah banyak koruptor yang bermalam di balik Terali Besi, seperti Kades Siulak Kecil Hilir korupsi Dana Desa sebanyak 600 juta.
Kali ini Kades Siulak Kecil Hilir berinisial Atri Atra, yang di sebut - sebut paling berani menghadapi para wartawan dengan nada keras kali ini tumbang karena kasus yang disandungnya, Selasa (24/10/2023)
Alex Kasi Pidsum dikonfirmasi mengatakan "Iya jadi pada hari ini Selasa tanggal 24 Oktober 2023, di bidang Pidsus secara khusus tim Jaksa penyidik di bidang khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh hari ini telah menetapkan salah seorang tersangka yakni, Kepala Desa Siulak Kecil Hilir yakni saudara inisialnya AA dalam hal ini diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam APBdes Desa Siulak kecil Hilir pada tahun 2021 jadi hari ini kita sudah melakukan penetapan tersangka dan kepada yang bersangkutan itu kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan jadi dari hari ini 24 Oktober 2023," ungkapnya.
Adapun kasus ini, bahwa pada tahun 2021 Kepala Desa Siulak Kecil Hilir ini dengan inisial AA melakukan atau menetapkan APBdes Desa Siulak Kecil Hilir yakni Peraturan Desa Siulak Kecil Hilir nomor 5 tahun 2021 tanggal 15 April 2021 dengan sejumlah Rp1 miliar 159 juta 584.000 dan APBdes perubahan Desa Siulak Kecil Hilir yaitu peraturan Desa Siulak nomor 8 tahun 2021 tanggal 16 desember 2022.
Adapun digunakan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah kemudian bidang pelaksanaan pembangunan desa bidang pembinaan kemasyarakatan desa sumber daya masyarakat dan bidang penanggulangan bencana darurat dan mendesak jadi hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh inspektorat di Jambi.
"Kronologi kasus AA pertama itu, adanya pertanggungjawaban Jadi yang bersangkutan ini buat kwitansi kepada pembelian atau pembayaran sejumlah barang, tapi kenyataannya tidak dilakukan dibeli Kemudian yang kedua selisih pembangunan MCK dalam hal ini selisih volume kemudian yang ketiga ada juga pelaksanaan dari APBD bumdes, jadi seolah ada kegiatan bumdes bukan di desa tersebut namun pada kenyataan di desa tersebut belum ada ,dan ada Silva Atau sisa anggaran sebelumnya tidak dilakukan penyetoran oleh AA" pungkas Kasi Pidsus.
"Ancaman maksimalnya 20 tahun ya nanti kita akan dalami bila nanti ada fakta-fakta yang menjadi alat bukti dalam perkara, kita juga selaku jaksa penyidik kemungkinan untuk menetapkan tersangka AA untuk kasus ini," tutupnya. (hps)
Facebook comments