Jambi - Guna meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan DPRD Provinsi Jambi telah menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (5/3).
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengapresiasi persetujuan Dewan yang dinilai sebagai tekad yang kuat untuk bersama membangun Provinsi Jambi. Kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditanggulangi, dengan penekanan pada pencegahan.
"Pada rapat paripurna ini, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam tahap pembahasan lengkap hingga pengambilan keputusan hari ini. Hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi yang kita cintai bersama," ungkap Gubernur.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak juga membawa berbagai persoalan di masyarakat, seperti persoalan medis, sosial, hukum bahkan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Untuk itu, dalam rangka pemulihan korban kekerasan tentunya juga memerlukan layanan yang baik. Dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi," ujar Fachrori.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Jambi Eka Marlina memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadikan Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak sebagai acuan dalam pembuatan Perda serupa di tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing, dan agar pelaksanaan Perda tersebut dapat lebih efektif, efisien dan implementatif.
Lanjutnya, DPRD juga merekomendasikan agar segera disusun berbagai Peraturan Gubernur yang mendukung pelaksanaan Perda tersebut dengan tetap mempertimbangkan aspek kewenangan dan kemampuan keuangan daerah.
Rekomendasi terakhir adalah agar seluruh OPD dan instansi pemerintah yang terkait dalam Ranperda ini dapat meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk melaksanakan Perda tersebut demi terwujudnya penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak secara berkelanjutan. (Wn)
Facebook comments