Skip to main content

Gubernur Jambi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2020

paripurna
Gubernur Jambi Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2020

Jambi  – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyampaikan nota pengantar Perubahan APBD 2020 dan lima raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020 dan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (31/8).

Rapat paripurna Nota pengantar Perubahan APBD 2020 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Rocky Candra,SE, dan diikuti oleh 38 orang dari 55 orang anggota DPR Provinsi Jambi. 

Dalam pembahasan itu Gubernur jambi juga menyampaikan lima Raperda  yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi Jambi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas PERDA  Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 dan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing.

Fachrori mengatakan, Covid-19 menimbulkan dampak yang sangat besar terkontraksinya perekonomian daerah, nasional, bahkan dunia, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi harus menghitung ulang target-target makro daerah dan pendapatan daerah. 

Pada Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2020, penurunan target pendapatan daerah Rp501,881 miliar atau turun 10,69 %. Penurunan juga terjadi pada pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Perimbangan untuk Pemerintah Provinsi Jambi yang berkurang sebesar 7,17 % dari target semula sebesar Rp3,15 triliun menjadi RP2,799 triliun. 

Sedangkan komponen pendapatan dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan sejumlah Rp3,005 miliar atau sebesar 23,54 %.

Fachrori menjelaskan alokasi belanja daerah terjadi penurunan sebesar Rp643,067 miliar atau sebesar 12,26 % dari alokasi belanja pada APBD Murni 2020 yang terdiri dari peningkatan belanja tidak langsung sebesar 0,82 % yang didominasi oleh peningkatan belanja tidak langsung yang dilakukan pada saat re-focusing anggaran untuk penanganan dampak Covid-19. 

Untuk belanja langsung terjad penurunan sebesar 29,44 %. Untuk pembiayaan dilakukan penyesuaian Silpa tahun anggaran sebelumnya  berdasarkan audit BPK menjadi 422,155 miliar atau turun sebesar 23,36 %cdari target Silpa yang ditetapkan pada APBD Murni 2020.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Cadangan Pangan, selain dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat dalam keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana, juga dapat menjadi instrumen stabilisasi harga dan meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan.

Fachrori mengemukakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengangkutan Batubara di Provinsi mengemukakan, pedoman dan peraturan terkait pengaturan angkutan batubara yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi sebelumnya perlu diubah dengan peraturan baru yang implementatif dan mampu menyelesaikan akar permasalahan.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas PERDA  Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 016 Tentang Pembentukan  dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, serta adanya perubahan data dan peningkatan intensitas indikator beban kerja pada beberapa Perangkat Daerah.

Pemerintah Provinsi Jambi juga akan melakukan penataan dan pemetaan ulang terhadap beberapa urusan pemerintahan 

Disamping itu Fachrori mengungkapkan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan PERDA Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertujuan untuk  memberikan keringanan sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi Administratif pendaftaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada wajib pajak agar dapat menumbuhkan minat Wajib Pajak dalam membayar pajak kendaraannya tanpa menunggak.

Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan PERDA Nomor 4 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempergunakan Tenaga Asing, Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar menyatakan bahwa Perda ini perlu dicabut karena sudah tidak sesuai lagi  dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Selain itu, isi dari Peraturan Daerah tersebut juga sudah diakomodir di dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur yang masih dalam tahap penyusunan.(Red)

Facebook comments