Sungai Penuh - Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 pasa Pasal 12 huruf (1a) yang berbunyi, pemungutan retribusi tidak boleh diborongkan dan dikelola langsung oleh SKPD yang membidangi urusan parkir.
Sofian Ketua LSM- Mawar Indonesia dan warga Kota Sungai Penuh, kepada media jambi.viralpublik.com (ViralJambi.com) Kamis (30/3/2023) mengatakan bahwa parkir seharusnya dikelola oleh pihak ketiga bukan dari instansi terkait (Dinas perhubungan).
Ditambahkannya, di dalam aturan Pemerintah Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (1a) sudah dijelaskan di Larang instansi terkait memborong dan mengelola langsung lahan parkir.
Salah satu Kabid yang ada di salah satu instansi terkait di Pemkot menyampaikan, bahwa parkir yang ada di MKS tersebut penghasilan perharinya dapat mencapai 1 juta rupiah.
“MKS tu ramai parkir bisa sehari 1 jt penghasilan yang di setor ke kas daerah ntah Yo ntah Idak asal ado. Apo lagi didalam MKS Ado Pulo lapak jualan petasan, kabar nyo sudah nyo bayar 1 jt dengan anak honor dishub,” cetusnya melalui pesan WhatsApp
Terpisah dari itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, Fery Satria dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, kalau tidak Dishub yang kelola siapa lagi, dan setoran tidak boleh ngendap di dishub, dan harus disetor ke Badan keuangan. (Hps)
Facebook comments