Sungai Penuh - Salah satu dokter spesialis mata RSUD MHT Sungai Penuh berinisial IDH, mengalihkan pasien BPJS rujukan dari puskesmas ke klinik utama khusus mata.
Diketahui, pengalihan pasien Rumah Sakit Umum Daerah Kota Sungai Penuh ke klinik khusus mata tersebut, hal ini terlihat dari rujukan e-ktp nomor rujukan 050 60 20 10 323 P000160. Surat tersebut ditujukan kepada yang terhormat TS dokter mata di klinik utama khusus mata serta pihak dari dokter dimohon pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut pasien dengan diagnose.
Sementara itu, Direktur RSUD MHT Sungai Penuh melalui Kabid Pelayanan Kindra dikonfirmasi, Selasa 28 Maret 2023 pada media jambi.viralpublik.com (Viraljambi) menyampaikan bahwa dokter spesialis mata berinisial IDH sudah diberikan SP1 dan akan ditindaklanjuti berkenaan dengan RSUD MHT Sungai Penuh di poli mata yang dialihkan ke optik klinik utama khusus mata.
"Hal ini sangat sangat melanggar kode etik Ikatan dokter Indonesia IDI Kota Sungai Penuh,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh Azwarman dikonfirmasi di ruang kerjanya menyampaikan bahwa terkait laporan dugaan dokter spesialis mata yang berinisial "idh" mengarahkan pasien untuk memeriksa mata atau operasi mata ke klinik utama khusus mata.
“Iya, saya sudah menerima laporan dan secara lisan sudah di tegur dan akan kita tindaklanjuti secara kedinasan kepada dokter spesialis mata RSUD MHT Sungai Penuh berinisial idh,” katanya, Selasa (28/3/2023).
Menurut keterangan salah satu pasien dengan nama samara Rani pasien BPJS rujukan dari puskesmas yang sudah memeriksa mata dan akan operasi mata, diminta periksa dan kontrol mata ke Klinik utama khusus mata.
Pada saat ini, Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kota Sungai Penuh belum bisa dikonfirmasikan sampai berita ini di diturunkan. (hps)
Facebook comments