Sungai Penuh - Berdasarkan Perda Tahun 2016 Tentang Parkir Sungai Penuh akan diberlakukan parkir langganan khususnya bagi ASN dalam Kota Sungai Penuh. Setiap ASN diwajibkan memiliki kartu parkir yang telah disediakan pleh Pemkot Sungai Penuh.
Disampaikan Ferry Satria Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh ketika dikonfirmasi digedung DPRD Kota Sungai Penuh, Ia mengatakan salah satu alasan ditolaknya parkir langganan ini adalah penetapan standar biaya, Kamis (6/4/2023).
“Seluruh ASN diberikan kartu, kita menolak itu dan mempertanyakan parkir langganan ini. Untuk parkir motor Rp. 30.000 menjadi Rp. 60.000 dan roda empat Rp. 50.000 menjadi Rp. 100.000," ucap Ferry Satria.
Ferry Satria menyebutkan bahwa Kota Sungai Penuh hanya mengandalkan retribusi daerah sementara uang itu tidak masuk dalam kas negara.
"Kita tetap berkomitmen untuk mempertanyakan ini atas dasar apa parkir langganan ini dinaikkan dan tidak berdasarkan Perda," tegas Ferry.
Untuk diketahui realisasi parkir di Kota Sungai Penuh hanya 8 persen dari target Rp. 806.147.000 relasinya 67.695.000.
"Dalam waktu dekat kita akan adakan audiensi,"pungkasnya. (Hps)
Facebook comments