Sungai Penuh - Diberitakan sebelumnya, penutupan jalan diduga oknum Kontraktor rekanan yang mengerjakan renovasi gedung nasional dan trotoar di sungai penuh, hal ini sangat jelas di sampaikan salah satu pekerjaan ketika ditanya, siaps yang tutup jalan, "iya kami disuruh tutup masalah izin Kito dak tau," ulas pekerja.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh melalui Sekretaris Vopi dihubungi melalui WhatsApp menyampaikan sama saat ini belum ada surat masuk.
"Iya terkait penutupan jalan di depan gedung nasional itu tidak ada pemberitahuan, itukan jalan umum dan juga kita akan menyambut tahun baru diperkirakan Startnya di depan gedung nasional, justru kita minta dibukalah, inikan tanpa izin," ucap Kasat Lantas Polres Kerinci Iskandar ketika di minta keterangan, Selasa (19/12/23).
Sebagai informasi, penutupan jalan tanpa izin adalah merupakan pelanggaran hukum sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 274 Undang - Undang No 22 tahun 2009. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Sementara Pak Alung cs Pak Bet saling lempar batu sembunyi tangan terkait siapa dalang yang sebenarnya ide gagasan yang tanpa izin melakukan penutupan jalan umum.
Joci salah satu pengendara ojek kepada viralpublik.jambi menyampaikan, bahwasanya "kami sangat menyayangkan oknum Kontraktor yang sengaja tutup jalan umum sehingga kami mutar arus, iya kita minta pihak APH dalam hal ini Kesatuan lalulintas Polres Kerinci tindak tegas Oknum yang sengaja menutup akses jalan umum tanpa izin," ungkapnya. (hps)
Facebook comments