SUNGAI PENUH - Ketua DPRD Kota Sungai Penuh menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum, Rabu (15/11).
Kejaksaan Negeri Sungai melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) dari 3 perkara tindak pidana umum lainnya sebanyak 10.024 botol dan 34 liter minuman beralkohol (miras) yang bertempat dihalaman Kejari Sungai Penuh.
Kajari Antonius Despinola dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak kejahatan ini, sudah di atur dalam undang-undang.
"Kita akan berkomitmen untuk berperang melawan peredaran gelap Miras dan Narkotika yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci" Ucapnya.
Dalam kegiatan ini turut serta di hadiri oleh Pj. Bupati Kerinci Asraf, Pimpinan DPRD Kab. Kerinci, Pengadilan Negeri Sungai, Sekda Alpian, Kasdim 0417 Kerinci, Kanit Pidum Polres Kerinci, Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, DLH Kota Sungai Penuh serta tamu undangan lainnya. (Hps)
Facebook comments