Skip to main content

Pj Sekda: Pengelolaan Pasar Angso Dua Kewenangan Kota, Pemprov Hanya Mem-back Up

Pasar Angso Duo Jambi
(Foto:jambidaily.com)

Jambi - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik, MM didampingi Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Sekda Provinsi Jambi, H.Saipudin, A.Mk,SE,MH beserta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME mengadakan Konferensi Pers Terkait Pasar Angso Duo, bertempat di Ruang Rapat Sekda Provinsi Jambi, Selasa (07/11/2017) sore. Turut hadir Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kota Jambi, Obliyani beserta Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jambi, Doni Triadi.
 
Erwan Malik dalam Konferensi Pers menyampaikan, kewenangan Pasar Angso Duo merupakan wewenang dan tugas dari Pemerintah Kota Jambi, wewenang dan tugas dari Pemerintah Provinsi Jambi hanya memback up saja. 

“Tugas Pemerintah Provinsi Jambi saat ini, mendesak pengembang Pasar Angso Duo, dalam hal ini PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) untuk segera menyelesaikan Pasar Modern Angso Duo, agar selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 25 Januari 2018,” ungkapnya.
 
Kemudian, Erwan menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi tidak akan mencampuri lagi masalah terkait Pasar Angso Duo. Pemerintah Provinsi Jambi hanya fokus mengawasi pembangunan Pasar Modern Angso Duo yang baru dan mengingatkan PT EBN untuk segera menyelesaikan pekerjaan pembangunan Pasar Modern Angso Duo.
 
“Untuk masalah Pasar Angso Duo, silahkan langsung menanyakan hal tersebut kepada Pemerintah Kota Jambi karena itu bukan merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi hanya bertanggung Jawab terhadap pembangunan Pasar Angso Duo yang baru,” tegasnya.
 
Erwan mengungkapkan, terkait dengan Tim Terpadu yang telah dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Jambi, nantinya Tim Terpadu ini akan melebur dengan Tim dari Pemerintah Kota Jambi, untuk membantu menyelesaikan masalah Pasar Angso Duo.
 
“Masalah Pedagang Kaki Lima (PKL), tujuan Pemerintah Provinsi Jambi kemarin memindahkan para PKL ke Pasar Modern Angso Duo adalah agar terlihat lebih tertib dan jalanan menjadi rapi,” terang Erwan.
 
Lebih lanjut, Erwan menambahkan, baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah Kota Jambi lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat, dimana masyarakat bisa berjualan dan berbelanja dengan nyaman. Pengaturan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jambi juga bertujuan untuk merapikan Kota Jambi sehingga Kota Jambi terlihat lebih tertib lagi kedepannya.
 
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) Kota Jambi, Obliyani menyatakan hal yang senada dengan yang disampaikan oleh Erwan Malik, yakni bahwa pengelolaan Pasar Angso Duo merupakan kewenangan Pemerintah Kota Jambi. 

“Seperti yang telah dikatakan oleh Bapak Sekda Provinsi Jambi tadi, kewenangan Pasar Angso Duo berada pada kita. Nantinya, Pemerintah Kota Jambi akan mengatur sedemikan rupa sehingga Kota Jambi lebih tertata lagi kedepannya dan juga Pemerintah Kota Jambi lebih mengutamakan pelayanan terhadap masyarakat,” terang Obliyani.
 
Lalu, Obliyani mengemukakan, terkait sampah yang beberapa hari ini telah menumpuk di Pasar Angso Duo, besok pagi Pemerintah Kota Jambi akan segera membersihkan sampah tersebut, dibantu juga oleh Pihak Pemerintah Provinsi Jambi sehingga tidak ada lagi sampah yang menumpuk di Pasar Angso Duo dan Pasar Angso Duo akan terlihat bersih. (Humas Pemprov Jambi)

Facebook comments