Kerinci - Sebidang tanah yang terletak di jembatan layang telah dijual Dan telah dilaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan Perbuatan Curan Melanggar UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, dengan terlapor kades Tanjung Syam Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Lisna Sari bersama Isna Dewi Cs Asma Astria. Hal ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/t09/V/2023/SPK/POLRES /POLDA JAMBI tanggal 04 Mei 2023.
Ada pun kronologisnya, dua kapling tanah yang terletak di jembatan layang milik Kades Tanjung Syam Lisna Dewi yang di beli dari mertuaya yaitu Hendrika Karya Bhakti. Kemudian tanah tersebut di jual belikan kepada Erwin Wiranda sebagai pedagang dalam Kota Sungai Penuh dengan harga 50 juta dan sudah dibayar lunas. Anehnya, yang membuat kejanggalan di dalam sertifikat tanah, kapling dengan ukuran 62 m2, namun diterima pembeli (Erwin) seluas 12 X 9 berarti tanah tersebut kurang dari luas yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan dana sudah diserahkan.
“Iko dlm sertipikat ukuran nyo se harus nyo indak 62 tapi 12 kali 9 mtr itu sebab kami indak tana tu banyak krg nyo,” ucap Erwin
Tidak senang dipermainkan, Erwin bersama keluarga melaporkan Kades Tanjung Syam Lisna Sari bersama Patnernya Isna Dewi ke pihak berwajib.
Sementara itu, Kades saat di konfirmasi Rabu (7/6/2023) dikantor pengacara di Sungai Penuh, mengatakan “iya saya jual tanah tersebut, kepada Erwin, namun sampai saat ini Isna Dewi tidak menyerahkan uang tersebut pada dirinya,” ucapnya sembari minta perlindungan hukum.
Sementara Erwin (Pembeli) bersama keluarga tetap komitmen untuk melaporkan Kades Tanjung Syam Lisna Sari ke pihak APH dan saat ini sedang pemanggil saksi.
Facebook comments