SUNGAI PENUH - Ketua Koni Sungai Penuh bersama dengan Sekretaris dan Bendahara ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejari Sungai Penuh, Selasa (27/2/2024).
Ketiganya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas kasus dugaan korupsi dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola MH mengatakan penyidikan kasus dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023 sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Kajari mengatakan dana hibah Koni Sungai Penuh tahun 2023 sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan dalam dalam penggunaan anggaran tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 779 juta.
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, Masing-masing atas nama inisial KH, BZ, dan TRM. Dalam perkara ini kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 40 orang saksi dan 4 orang ahli, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli digital forensik, dan ahli keuangan negara serta ahli pajak, " jelas Kajari Antonius bersama Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Sugandi saat konfrensi Pers dihalaman Kejari Sungai Penuh.
KH merupakan Ketua Koni Sungai Penuh aktif, BZ Sekretaris Koni dan TRM merupakan seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara Koni Sungai Penuh. (HPS)
Facebook comments