Skip to main content

LSM Mawar Indonesia Akan Laporkan SPBU Pelayan Raya Ke Polres Kerinci

LSM Mawar Indonesia Akan Laporkan SPBU Pelayan Raya Ke Polres Kerinci
LSM Mawar Indonesia Akan Laporkan SPBU Pelayan Raya Ke Polres Kerinci

Sungai Penuh - SPBU “Pembangkang”, rasanya kata itu layak diberikan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) , di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Pondok Tinggi. Diketahui, meski telah berulang kali mendapat peringatan, bahkan denda dari pihak Pertamina agar tidak melakukan pengisian menggunakan jerigen pada pelanggan. Namun, hingga saat ini SPBU itu masih saja membandel.

Terkesan mereka tidak menggubris peringatan yang telah diberikan. Bahkan, melakukan penjualan minyak kepada pembeli menggunakan jerigen.

Akibatnya berdampak pada kelangkaan minyak di SPBU. Sebab, sejumlah masyarakat nelayan yang membutuhkan minyak jadi terganggu, bahkan tidak mendapatkan jatah sesuai ketentuan yang telah ada.

"Tiap hari saja SPBU ini menjual minyak pada pembeli menggunakan jerigen. Akibatnya, sebentar saja minyak sudah habis," ucap salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya, kamis (23/7).

Dikatakannya, petugas yang bekerja di SPBU itu memilih mengisi minyak kepada pembeli menggunakan jerigen. Diduga karena mendapatkan uang tips dari pembeli dengan jumlah bervariasi.

Melihat peristiwa yang mencengangkan tersebut, Lembaga swadaya masyarakat LSM MAWAR INDONESIA mengaku telah melakukan pemantauan langsung ke SPBU pelayan raya, yang satu-satunya ada di sungai penuh yang menjual bio solar. Dalam investigasinya, pihaknya menemukan pengisian  jerigen kemasankurang lebih 33 leter dari pada pengisian masyarakat umum. Hal tersebut menyebabkan antrian sepanjang 500 M, sementara petugas tetap melakukan pengisian jerigen (galon).

Lebih lanjut, kata ketua LSM mawar indonesia Sofian,  peruntukan pengisian kenderaan pribadi maupun umur seharusnya diutamakan (PRIORITAS), tapi saat kami amati pada hari Selasa (21/7)  pukul 07:40 wib di SPBU 24.371.20 pelayan raya ,sepertinya konsumen mobil umum damtruk diabaikan dan sebaliknya jiregen malah diutamakan.

“Pengisian jiregen yang tidak berstandar SNI sangat rentang dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU. Hal ini mengacu pada UU migas No 22 tahun 2001 & PP No 36 tahun 2004,” ungkapnya.

Sementara pimpinan SPBU ibu Sadiyah membantah adanya pengisian jiregen pada SPBU.

Dengan adanya peristiwa tersebut, LSM MAWAR INDONESIA akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib untuk di tindaklanjuti.

"Ya kita sudah membuat LP terkait temuan di SPBU pelayan raya,” singakat Sofiyan.(Khps)
 

Facebook comments