Sungai Penuh - Sidang lanjutan kasus pengrusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Serentak Kota Sungai Penuh pada 27 November 2024 memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar Senin kemarin dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk mengeluarkan penetapan penjemputan terhadap dua orang saksi, yakni mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir dan istrinya Herlina
Penetapan ini dilakukan setelah keduanya mangkir dari panggilan persidangan lebih dari empat kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bersikukuh agar kedua saksi tersebut dihadirkan dalam sidang demi kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan.(hps)
Facebook comments