Kerinci - Kepengurusan Forum Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) DPC Kabupaten Kerinci melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dilaksanakan di Hotel Ar FC Arafah, Sabtu (28/1/2023) lalu, diduga illegal.
Diketahui, Mustafa Kamal selaku calon Ketua DPC F.SPTI Kerinci dan Kota Sungai Penuh, telah melanggar AD/ ART organisasi BAB VII pasal 21 tentang musyawarah rapat cabang, no 2 tingkat daerah tidak melakukan aturan yang sudah di tentukan.
Diduga Mustafa Kamal telah memalsukan dokumen dan data pengurus 18 kecamatan F.SPTI Kabupaten Kerinci Ke tingkat pengurus DPD dan DPP F.SPTI Pusat, untuk menjadikan Mustapa Kamal mencalon diri sendiri mejadi Ketua atau menjadi pengurus DPC F.SPTI di Kabupate Kerinci.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengurus F.SPTI di tingkat kecamatan yang kecewa, salah satunya Marjuti Gunung VII dan Emildi Kecamatan Siulak kepada awak media, Rabu (8/2/2023).
Naas, Mustapa Kamal yang telah merekayasakan data dokumen F.SPTI di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Kerinci untuk dijadikan Kepengurusan Forum Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) yang telah di dilanggarkan, tidak melibatkan PUK (Pengurusan Unit Kerja tingkat 18 kecamatan di Kabupaten Kerinci, untuk musyawarah daerah (MUSDA ) yang sudah di tentukan didalam AD/ ART no 2.1 dan melanggar hak setiap anggota yang berkewajiban untuk memilih pengurus F.SPTI.
Sementara Kabid Dinas Tenaga kerja dikonfirmasi menyampaikan ke media beberapa hari terakhir mengatakan, “acara F.SPTI di hotel arafah kami dari dinas ketenaga kerja, tidak ada menghadiri saat acara Mustafa Kamal dilantik untuk menjadi ketua DPC F.SPTI Kabupaten Kerinci,”.
Disamping itu, Ketua F.SPTI Kab Kerinci Edi Hermaizal Aloa Ssarke yang saat ini diakui F.SPTI di konfirmasi melalui via WhatsApp pada hari Jumat (10//2/2023) mengklaim terkait pelantikan anggota Mustapa Kamal, itu tidak sah.
“Kalau untuk menjawab terkait dengan pengurus DPC F.SPTI kabupaten kerinci yang di ketuai mustafa kamal, itu orang dari keluarga nya sendiri , walapun dari kota sungai penuh, Itu pun kembali dengan kesadaran pengurusan dari DPD dan DPP kalau calon DPC melanggar aturan yang sudah dituangkan di dalam AD/ ART,” ungkap (hps)
Facebook comments