Sungai Penuh - Pengerjaan Gedung Kantor Pertanahan di Desa Koto Renah Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungai Penuh yang di kerjakan oleh CV.GUSTI SAPTA terindikasi melanggar aturan dan Spesifikasi teknis oleh Perusahaan.
Pasalnya, pada pengerjaan gedung dengan nilai kontrak Rp.1,761.435. 000.00 dengan jangka waktu 180 hari kalender kerja tersebut menjadi sorotan Publik.
Sementar itu Aktivis kota sungai penuh Kamra saat dikonfirmasi media ini mengakui mengkuatirkan atas pekerjaan ini.
“Selain itu, dilapangan terlihat juga seluruh pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga diduga mengesampingkan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sungguh memprihatinkan,” ungkap kamra, Minggu (30/7/2023).
” Seharusnya ada pengawasan pembangunan ini, harus juga berasal dari Dinas Ketenaga Kerja Daerah atau Wilayah yang berada di Kota Sungai Penuh" tambah Kamra
Disebutkan oleh Kamra, aktivis lainnya juga menilai pengerjaan gedung yang di kerjakan oleh CV.GUSTI SAPTA Kota Sungai Penuh terindikasi melanggar aturan dan Spesifikas atau SOP. Bahkan terlihat seluruh pekerja tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga melanggar Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
” Pada pembangunan tersebut, adanya kenjanggalan seperti pada pekerja dan terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Atribut Perlengkapan Pengamanan seperti Rompi, Helem, dan Sepatu yang dianjurkan saat bekerja. hal ini sudah jelas melanggar ketentuan dan peraturan berdasarkan Perundang Undangan,” jelasnya kamra
Sampai berita ini ini dinaikkan pihak terkait belum memberikan klarifikasi. (Hps)
Facebook comments