Sungai Penuh - Sebagai wadah bagi pejalan kaki menuju tempat beribadah, kini tinggal kenangan saja, pasalnya jalan yang disebut jalan trotoar dari arah Sungai Penuh menuju ke Masjid BR terganggu. Hal ini diduga telah melanggar pasal 25 Ayat 1 Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Mengapa demikian, hal ini tak lepas apa yang digunakan Disperindag Kota Sungai Penuh sebagai ajang menuai keuntungan semata tanpa menghiraukan keselamatan pejalan kaki apalagi trotoar tersebut bermanfaat bagi masyarakat untuk pergi beribadah ke masjid.
Disperindag kota sungai penuh lalai dan tidak taat ke aturan peraturan perundang-undangan sehingga menepis kan pasal 108 Ayat 2 yang mana merujuk pada Pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, jika melanggar setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor dengan tidak menggunakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.
Kepala Disperindak Syafrizal ketika di hubungi melalui WhatsApp mengatakan, jalan trotoar tidak bisa di gunakan untuk berjualan kecuali ada pengecualian hukum dari Pemkot Sungai Penuh.
Terpisah Pahmily SE selaku Lembaga Kontrol Sosial LSM BRAJO SAKTI menindaklanjuti laporan Masyarakat pejalan kaki guna mengetahui akar permasalahnnya. (Hps)
Facebook comments