YOGYAKARTA - Pansus I DPRD Sungai Penuh melakukan Study Banding ke Pemerintah Kabupaten Yogyakarta mengenai Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh tahun 2023-2043 dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 2 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Selasa (12/12).
Rombongan Ketua Lendra Wijaya, SE bersama Pansus I ke Pemerintah Kota Yogyakarta Diterima oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Ibu Rihari Wulandari, SH, MH dan Bapak Fani (Bagian Hukum dan Tim Asistensi Perundang-undangan) didampingi oleh POL PP & SKPD Terkait.
Sebagaimana kita ketahui di Kota Sungai Penuh perlu adanya Peraturan Tata Ruang Wilayah untuk pembangunan dan pengembangan wilayah agar Kota Sungai Penuh nantinya lebih aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan tentunya.
dengan adanya Perda ini kita berharap Kota Sungai Penuh nantinya mempunyai acuan dalam mewujudkan keseimbangan dan pembangunan merata dalam wilayah Kota Sungai Penuh. (Hmsdpr/hps)
Facebook comments