Muaro Jambi - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris (Sekda) Muaro Jambi, Junaidi menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis (5/7) di halaman kantor Kejari Muaro Jambi.
Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari merupakan perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Januari-Juni 2018. Barang bukti tersebut perahu dan narkotika jenis ganja sebanyak 446,66 gram, sabu seberat 18,23 gram, dan ekstasi ada 16 butir.
Barang bukti tersebut tidak hanya dimusnakan dengan cara dibakar, namun ada juga yang dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur deterjen oleh petugas seperti ekstasi dan sabu-sabu. Sedangkan yang dibakar adalah barang bukti perahu dan ganja.
Junaidi mensuport pihak kejari maupun kepolisian dalam memberantas kejahatan di Kabupaten Muaro Jambi. “Barang bukti yang dimusnahkan ini membuktikan kejahatan di Muarojambi masih ada. Terutama narkoba,” ujar Junaidi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Sunanto mengatakan, bahwa pemusnaan barang bukti perkara tindak pidana umum ini merupakan kegiatan rutin tindak lanjut eksekusi pidana badan. Dari pemeriksaan ada sekitar 13 orang pidana.
“Perkara paling banyak adalah narkotika. Untuk Barang bukti perahu perkara pencurian buah kelapa sawit. Kemudian Barang Bukti yang di musnakan ini sisa dari kepolisian,” kata Sunanto, usai pemusnahan. (Bn)
Facebook comments