Jambi - Provinsi Jambi kini memiliki Gedung Instalasi Rehabilitasi Pengguna Narkoba Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD). Gedung yang berada di RSJD tersebut, telah diresmikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar, Selasa (24/7).
Pembangunan gedung ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk memulihkan korban penggunaan narkoba, agar eks pengguna narkoba tersebut bisa berkarya dengan baik dan selanjutnya memiliki kemandirian dalam hidup.
Pada peresmian tersebut, Plt Gubernur Jambi mengharapkan bahwa beroperasinya Gedung Instalasi Narkoba (LAMBDA), dapat berkontribusi terhadap penyelamatan generasi bangsa dari pengaruh cengkeraman narkoba.
"Saya menyambut baik upaya yang dilakukan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi dalam menyelamatkan para pengguna dari belenggu narkoba, melalui penyediaan Gedung Instalasi Narkoba (LAMBDA) ini, karena konsekuensi penyalahgunaan narkoba 25 persen adalah gangguan kejiwaan/depresi. Diharapkan upaya ini turut berkontribusi dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh jahatnya cengkraman narkoba," ujar Fachrori.
Fachrori menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Visi Jambi TUNTAS, telah menetapkan misi ke-2 yaitu, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, terdidik, berbudaya, agamis dan berkesetaraan gender serta kegiatan preventif, promotif dan represif narkoba.
"Pemrov telah menyediakan anggaran di beberapa OPD terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Biro Kesejahteraan Masyarakat Setda Provinsi Jambi dan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi ini, guna pencegahan pengguna narkoba di Provinsi Jambi," jelas Fachrori.
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi, dr.Hernayawati menyampaikan, pembangunan dan beroperasinya Gedung Instalasi Rehabilitasi Narkoba ini sebagai wujud dari rencana strategis Rumah Sakit Jiwa Jambi dalam mewujudkan Jambi TUNTAS 2021.
"RSJ Daerah Jambi juga mempunyai Misi yaitu HEBAT: Holistik, Efisien, Berbasis Masyarakat, Akuntabel, Transparan. Memberikan pelayanan kesehatan jiwa dan penanggulangan narkoba yang bermutu," ujar Hernayawati.
Hernayawati menyatakan, pembangunan gedung dimulai dari tahun 2016 dan baru selesai 2018 dengan luas tanah 950 m, dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus dan peralatan penunjang lainNya dari APBD Provinsi Jambi.
"Penanggulangan bahaya penyalahgunaan narkoba membutuhkan komitmen dan aksi nyata dari semua pihak, baik dari instansi pemerintah, penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, yang mutlak harus dilakukan yaitu pencegahan, pemberantasan, pengobatan dan rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.
"Kita membagi rehabilitasi menjadi dua metode yakni, rehabilitasi rumah sakit dan rehabilitasi religi, yaitu kegiatan yang menolong residen (pasien) untuk menemukan kembali jalan hidupnya yang baik, serta mendekatkan diri keagamanya, yaitu Tuhan," tamban Hernayawati.
Hernayawati berharap, dengan dibangunnya Gedung Instalasi Rehabilitasi Pengguna Narkoba, semua masyarakat jangan takut untuk melaporkan jika memang ada anggota keluarga yang terkena oleh pengaruh narkoba, untuk dirawat di gedung tersebut. (Bn)
Facebook comments