Mendalo Muaro Jambi - Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Jambi yang berlangsung di Balairung Pinang Masak Universitas Jambi di buka Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Jambi, Apani Saharudin, Kamis (20/2).
Dalam upaya mencapai target RPJMN 2020-2024 terwujudnya Desa Tertinggal menjadi Desa Berkembang sebanyak 10000 desa, terwujudnya desa berkembang menjadi Desa Mandiri 5000 desa, terwujudnya revitalisasi kawasan pedesaan 60 kawasan pedesaan, terwujudnya revitalisasi kawasan transmigrasi 63 kawasan, terentaskannya Desa Tertinggal 25 kabupaten tertinggal dimana Pemerintah Pusat telah mengeluarkan regulasi UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa yang mendorong perubahan mendasar bagi desa yaitu desa menjadi subjek pembangunan melalui kewenangan lokal skala desa dibidang pemerintahan pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan.
"Desa dapat mengoptimalkan potensi yang dimiliki serta mengatasi permasalahan yang dihadapi," ungkap Apani Saharudin.

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020 dimana dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Desa dalam menyusun prioritas kegiatan serta pedoman penganggaran dalam DD, baik ditujukan untuk pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa.
"Harapan menjadi wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerjasama di dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," harapnya.
Pedoman tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi prakarsa lokal dalam merancang program atau kegiatan pembangunan prioritas akan tetapi memberikan pandangan kepada Pemerintah Desa dalam menyusun prioritas pembangunan dana desa sehingga pemerintahan desa tetap memiliki peluang untuk berkreasi dalam membuat program kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya serta analisis kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimiliki.
Guna mendukung pembangunan desa tersebut Pemerintah pusat telah memberikan dukungan finansial berupa DD dimana Provinsi Jambi mendapatkan dana sebesar Rp 1,22 Triliun pada Tahun 2020 dengan rata - rata setiap desa menerima sekitar Rp 800 juta per desa sejalan dengan kegiatan pemerintah pusat di atas Pemerintah Provinsi Jambi dalam RPJMD 2016 - 2021 menargetkan pengurangan 191 Desa Tertinggal dan penambahan Desa Mandiri di Provinsi Jambi melalui Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan provinsi ke desa dan kelurahan dalam provinsi Jambi ditetapkan setiap desa atau kelurahan dapat alokasi dana sebesar Rp 60 juta per desa atau kelurahan.
"Dukungan regulasi dan dukungan finansial bantuan keuangan provinsi untuk Dana Desa kelurahan serta Alokasi Dana Desa kabupaten ke desa, desa yang maju, mandiri, sejahtera dapat kita wujudkan bersama," harapnya.

Menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada masyarakat desa beberapa kendala yang seringkali dihadapi adalah kurangnya pengetahuan kemampuan masyarakat desa dan kapasitas aparat pemerintah desa beberapa pekerjaan seperti perumusan arah dan tujuan pembangunan, penyusunan RPJMDes, RKAPDes, APBDes, Penatalaksanaan, pencairan dana, proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban masih perlu untuk ditingkatkan.
"Pemerintah Desa perlu didukung dengan panduan serta pendampingan untuk mengelola Dana Desa dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban," tegasnya.
Laporan panitia pelaksana Sub Direktorat Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Deddy Winarwan menyampaikan bahwa dari 1800 undangan telah tercatat 1400 yang hadir dan terbanyak dari Kabupaten Merangin.
Kegiatan tersebut serentak di tujuh Provinsi guna memaksimalkan penggunaan Dana Desa menuju desa mandiri maju dan sejahtera. Tampak hadir Bupati Merangin H.Al Haris, Wakil Bupati Bungo Safrudin, serta pejabat kabupaten yang ikut hadir dalam acara tersebut.(Adv/Wen)
Facebook comments