Sungai Penuh - Masih banyak penyelenggara proyek yang menutup akses jalan umum, sampai menimbulkan polemik di masyarakat lantaran mengganggu aktivitas pengguna jalan. Padahal, penutupan akses jalan di luar fungsinya ada peraturan khususnya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 127 ayat (1), dijelaskan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Sedangkan, untuk penutupan demi kepentingan pribadi, aturannya terdapat pada ayat (3). “Penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi,” bunyi ayat tiga pasal tersebut.
Selanjutnya, Tata Cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas diatur Pada pasal 128. Dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal tersebut, penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif dan harus ada petunjuk rambu lalu lintas sementara.
“Izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi ayat (3) Pasal 128.
Kemudian, dalam Pasal 129 ayat (1) disebutkan pengguna jalan di luar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Dengan begitu, pejabat yang memberikan izin seperti dimaksudkan dalam Pasal 128 ayat (3) juga harus bertanggung jawab menempatkan petugas pada ruas jalan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, Pasal 130 juga menjelaskan penggunaan jalan lebih di luar kegiatan lalu lintas seperti dimaksud dalam Pasal 127, Pasal 128 dan Pasal 129 diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap).
Permohonan izin penggunaan jalan sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2012, tepatnya Pasal 17 ayat (2) dijabarkan pihak mana saja yang bertanggung jawab tergantung dari izin yang diajukan pemohon.
“Untuk untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi diajukan ke Kapolda setempat, jalan kabupaten/kota diajukan ke Kapolres/Kapolresta, dan untuk jalan desa diajukan ke Kapolsek/Kapolsekta,” bunyi ayat tersebut.
Sementara kapolres kerinci melalui Kasat Lantas Iskandar di konfirmasi Minggu (17/12/2023) Terkait pengajuan permohonan penggunaan jalan di luar lalu lintas seperti dijelaskan dalam Perkap Pasal 17 ayat (3), diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum waktu pelaksanaannya.un lainnya hal jalan yang ditutup didepan lapangan merdeka di kantongi izin baik dari polres kerinci maupun dari dinas terkait,
Pahmil SE, LSM BRAJO SAKTI Minta pihak APH segera panggil oknum yang menutup jalan atau pekerjaan proyek gedung Nasional, sehingga menghambat aktifitas lalu lintas. (Hps)
Facebook comments