Kerinci - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sering terjadi di masyarakat, hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan.
Karena tujuan pemberian subsidi tidak tepat pada sasarannya, yaitu langsung atau tidak langsung membantu golongan masyarakat yang kurang mampu menjalankan aktifitas sehari-hari.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Satgas IWO Indonesia Kabupaten Kerinci menemukan indikasi dugaan hal tersebut.
Dalam investigasi nya, diduga PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menindak 11 SPBU di Jambi lantaran melakukan penyelewengan dalam menyalurkan BBM subsidi.
Sales Area Manager Jambi Bima Kusuma, pada hari Rabu (1/11) mengatakan, 11 SPBU yang dikenakan sanksi sepanjang 2023 tersebut terdiri atas lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.
Sementara Ketua IWOI Melalui Sekjen Iwan Efendi meminta lanjutkan ke ranah hukum jika nantinya terbukti. (Hps)
Facebook comments