KERINCI - Penggunaan Dana Desa semestinya dilakukan secara terbuka sebagaimana amanah undang-undang, namun lain halnya yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin Kerinci, yang menggunakan dana Desa Tahun 2020, tanpa diketahui oleh anggota BPD..
Akibatnya proyek di Desa Pematang Lingkung dinilai menyalahi spek dan tidak ada Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sehingga proyek di nilai amburadul.
Ketua dan Anggota BPD Pematang Lingkung saat di konfirmasi membenarkan bahwa Pjs Kades yang melaksanakan pekerjaan Dana Desa secara langsung, tanpa melibatkan anggota BPD.
Masyarakat Pematang Lingkung Menduga Pjs kades telah melakukan Korupsi Dana Desa, Jumat (29/01/2021), "kami menduga PJS kades melakukan penyimpangan dana desa" ungkap salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan.
Dalam Kasus Penyelewengan Dana Desa tersebut, di duga mengalami kerugian mencapai Rp.20 juta. (Khps)
Facebook comments