Jakarta - Provinsi Jambi meraih pengakuan terhadap 9 budaya tak benda melalui Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Sertifikat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diberikan oleh Dirjen Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Najamudin Ramli diterima langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar dalam Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2018, bertempat di Gedung Kesenian Jakarta, Rabu (10/10) malam.
Kesembilan karya budaya yang telah ditetapkan dan diakui menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Provinsi Jambi tersebut yakni, Kenduri Sko dari Kota Sungai Penuh, Tari Rangguk Kumun dari Sungai Penuh, Tari Iyo-iyo dari Sungai Penuh, Lapaik Koto Dian Rawang dari Sungai Penuh, Ntok Awo dari Sungai Penuh, Tauh Lempur dari Kabupaten Kerinci, Ngangoah Imo Pulau Tengah dari Kabupaten Kerinci, Ompek Gonjie Limo Gonop (sastra lisan) dari Kabupaten Merangin, dan Perkampungan Rumah Tuo Rantau Panjang dari Merangin.
Sebelum ditetapkan dan diakui sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, karya budaya tersebut terlebih dahulu melalui tahapan administrasi, proses pendataan, dokumen, kajian akademis, verifikasi dari tim ahli, dan persidangan dihadapan 17 orang Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang terdiri dari para pakar dan profesor kebudayaan.
Usai menerima Sertifikat Warisan Budaya Tak benda Indonesia, Fachrori Umar menyatakan bahwa kekayaan budaya Indonesia luar biasa, sangat banyak dan beragam, termasuk didalamnya kekayaan budaya Provinsi Jambi, dan hal tersebut harus disyukuri.
Fachrori berharap sekaligus menekankan agar budaya Provinsi Jambi harus terus dilestarikan, untuk itu, salah satu upaya yang dilakukan adalah pengenalan budaya Jambi kepada elemen-elemen masyarakat, terutama kepada anak-anak sekolah, sejak SD, agar murid-murid tersebut mengetahui dan mengenal budaya Provinsi Jambi, sejak usia dini.
Bupati Merangin Al Haris yang turut mendampingi Plt Gubernur Jambi dalam acara tersebut menyatakan, dirinya mengapresiasi usulan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sehingga dalam tahapan selanjutnya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, sebagai pertanda bahwa budaya Jambi ternyata diakui secara nasional.
“Artinya pemerintah harus giat melihat, mendorong, dan memperhatikan semua sisi budaya, yang mungkin bisa diangkat menjadi budaya nasional, sehingga yang selama ini mungkin terpendam, muncul lagi, yang selama ini tenggelam, diangkat, sehingga mendapat pengakuan nasional. Saya harap kedepan, ini menjadi semangat bagi kita semua, untuk lebih menghayati dan membanggakan lagi, dan melestarikan budaya kita yang unik dan banyak sekali,” ujar Al Haris.
Sebelumnya, Dirjen Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Najamudin Ramli menjelaskan bahwa penetapan warisan budaya tak benda merupakan kerjasama dari para ahli, para Disbudpar seluruh Indonesia, Balai Pelestarian Nilai Budaya dan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI.
Untuk tahun 2018 ini, lanjut Najamudin Ramli, 416 karya budaya se Indonesia yang diusulkan untuk mendapat sertifikat, yang telah melalui tahapan, setelah itu dalam tahapan selanjutnya, 264 karya budaya lolos seleksi dan diverifikasi di lapangan, dan akhirnya 225 karya budaya warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2018 ditetapkan dan memperoleh sertifikat.
Najamudin Ramli menyatakan, sekarang ada 819 karya budaya dari seluruh daerah di Indonesia yang telah memperoleh Sertifikat Budaya Tak Benda Indonesia, setelah 6 tahun dilakukan sertifikasi. Tahun 2018, pantun akan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Internasional (dunia), yang akan ditetapkan di Afrika Timur, untuk tahun 2019 diusulkan pencak silat, dan untuk tahun 2021 diusulkan gamelan, sementara untuk tahun 2020 sedang diproses. (***)
Facebook comments