Kerinci – Belum lama ini, para pekerja PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) dirumahkan oleh pihak perusahaan, untuk antisipasi penularan virus Covid-19 yang sedang heboh diperbincangkan termasuk di seluruh dunia hingga ke manca negara.
Tim Persatuan Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK) bersama media Viraljambi.com, mengunjungi PT. KMH dimana merupakan anak perusahaan PT. Bukaka Yang berlokasi di Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Kunjungan dini dilakukan dikarenakan ada dugaan yang tidak terpuji oleh pihak perusahaan, Minggu (12/4)
Saat kedatangannya, pihak keamanan atau security perusahaan tidak menghendaki kedatangan para awak media dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kerinci yang diwakili oleh Kabid tenaga kerja Amir Syafruddin 3 April yang lalu.
Untuk diketahui, pihak perusahaan tidak pernah mengizinkan siapapun yang datang keperusahaan Raksasa ini, konon perusahaan raksasa yang sejatinya bernama PT Bukaka ini dikomandoi oleh Adik Kandung Yusuf kala yang bernama Ahmad Kala.
Namun berkat Keuletan dan kedisiplinan PWRCPK dan pihak tenaga kerja, akhirnya rombongan dipersilahkan masuk ke perusahaan oleh Petugas.
PWRCPK dan TIM disambut dengan suka cita oleh Asrori yang merupakan Direktur Humas PT KMH. Pasalanya PWRCPK bersama TIM, mempertanyakan ke pihak perusahaan, apa saja yang sudah dilakukan perusahaan kepada para pekerja yang berjumlah 750 Orang tersebut.
Lebih lanjut, Asrori mengatakan, sudah dilakukan lakukan sesuai dengan arahan atasan dan arahan petinggi di PT. KMH.
“Perusahaan sudah memberikan perlindungan jaminan kesehatan, kesejahteraan dan lain-lainya, Itu semua sudah kami lakukan,” tambah Asrori.
Sementara dari hasil yang didapat dilapangan, tenaga kerja yang dipekerjakan dari pihak Outsourcing belum melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kerinci.
Tenaga pekerja kurang lebih 750 orang karyawan juga termasuk pekerja baru sebagian yang sudah di BPJS kan sekitar kurang lebih 250 orang dan selebihnya belum memiliki BPJS Ketenaga kerjaan.
Ditempat yang sama, Kabid Ketenaga Kerjaan Kerinci, Amir Safruddin, SE menegaskan kepada pihak perusahaan agar segera melaporkan seluruh tenaga kerjanya kepihak Dinas Tenaga Kerja Kerinci. Dan seluruh pekerja yang sudah memiliki BPJS Ketenaga Kerjaan dan yang sudah memiliki kontrak.
“Jika dalam waktu 1 (satu) bulan ini tidak dilaporkan oleh pihak PT. KMH Maka kami bersama-sama dengan PWRCPK, dan Dinas Tenaga Kerja, serta Pengurus FSPTI Kerinci akan melaporkan pihak perusahaan ke Menteri Tenaga Kerja agar segera ditutup. “ Tegasnya Amir Safruddin. (TIM)
Facebook comments