Skip to main content

PTA Jambi Tekan Nota Kesepakatan Dengan Gubernur Jambi, Kementrian Agama, BPN dan PT. POS Indonesia

PTA
engadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan Gubernur Jambi, Kementrian Agama, Badan Pertanahan Nasional dan PT. POS Indonesia.

Jambi - Kamis, 19 Agustus 2021 bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jambi lakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Dengan Gubernur Jambi, Kementrian Agama, Badan Pertanahan Nasional dan PT. POS Indonesia.

Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan keabsahan pencatatan sipil perkawinan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah masjid, panti asuhan serta rumah jompo.

1

Gubernur Jambi H. Al Haris, mengatakan “Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik”.

Beliau menjelaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit guna memberikan pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., menerangkan bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pedesaan telah melaksanakan perkawinan namun tidak memiliki surat nikah dan tidak punya identitas perkawinan.

Sehingga hal tesebut akan menimbulkan berbagai macam persoalan terhadap diri mereka maupun terhadap anak keturunan pada masa mendatang.

"Status anak mereka menjadi tidak jelas, tidak bisa dimasukkan dalam Kartu Keluarga dan apabila terjadi persoalan kewarisan mereka tidak akan mendapatkan harta waris karena tidak ada bukti pernikahan", ujar Ketua PTA Jambi.

Mengatasi persoalan tersebut PTA bersama Pemerintah Daerah, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi bersepakat untuk mengatasi masalah tersebut dengan Pengadilan Agama bertugas mengeluarkan putusan Isbat Nikah, Kantor Urusan Agama bertugas mengeluarkan Buku Nikah atau Akta Nikah sedangkan Kantor Pencatatan Sipil bertugas mengeluarkan Kartu Keluarga dan KTP.

Nota kesepakatan ini akan menjadi pelayanan terpadu satu pintu dimana pada saat yang bersamaan ketiga identitas hukum Isbat Nikah, Buku Nikah, KK/KTP dapat kita berikan kepada masyarakat dengan bantuan pengiriman ke masyarakat melalui PT.Pos Indonesia.

Terkait bidang perwakafan dan hibah tanah bangunan rumah ibadah masjid, pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo yang berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan, akan mendapat fasilitas SHM melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional dengan biaya nol rupiah.

Untuk itulah PTA Jambi dengan instansi terkait bekerja sama untuk mengatasi persoalan ini dengan Pengadilan Agama mengeluarkan Isbat Wakaf kemudian Kementerian Agama mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik yang kemudian dokumen tersebut dikirimkan oleh PT. Pos Indonesia.

Gubernur Jambi H. Al Haris, mengatakan “Sudah waktunya memperbaiki tatanan kehidupan masyarakat, tata kelola pemerintahan dan layanan publik yang baik”. Gubernur Jambi juga menjelaskan bahwa pelayanan publik bukan hanya bicara hari akan tetapi berhitung menit dengan tidak memperpanjang proses dan tidak berbelit-belit guna memberikan pelayanan publik yang cepat dan berkualitas.(Adv)

Facebook comments