Jakarta - Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar yang menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jambi sejak 10 April 2018 akan dilantik menjadi Gubernur Jambi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Rabu (13/2) sore ini.
Pelantikan Fachrori Umar, bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistyanto Dardak.
“Iya Presiden Jokowi akan melantik Wagub Jambi (Fachrori Umar) sebagai Gubernur Jambi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).
Bahtiar mengatakan, terkait posisi Wakil Gunernur Jambi itu selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Provinsi Jambi. Khususnya terkait koalisi pengusung Zumi Zola-Fachrori pada Pilgub Jambi. “Posisi Wagub Jambi akan dibahas oleh DPRD,” jelasnya.
Pelantikan Fachrori Umar setelah Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai telah terbukti melakukan suap dan menerima gratifikasi. Zola dikenai hukuman kurungan selama 6 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Zumi Zola dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (Raperda APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017. (Bn)
Facebook comments