Skip to main content

Terbukti Bersalah Bendahara Dinas Perkim Sungaipenuh Ditahan

Terbukti Bersalah Bendahara Dinas Perkim Sungaipenuh Ditahan
Terbukti Bersalah Bendahara Dinas Perkim Sungaipenuh Ditahan

Sungaipenuh – Kejaksaan Negeri Sungaipenuh menahan Lusi Afrianti, kasus dugaan korupsi anggaran di Dinas Perkim Kota Sungaipenuh selama tiga tahun anggaran 2017 hingga 2019. Diketahui Lusi Afrianti merupakan istri Anggota DPRD Sungaipenuh berinisial YH.
 
“Bendahara (Lusi Afrianti) yang telah ditetapkan tersangka datang memenuhi panggilan penyidik dan siap untuk ditahan,” ujar sumber VP Selasa 12 Januari 2021.

Selain istri YH Kejari Sungaipenuh juga memanggil tersangka NR, selaku Kadis Perkim Kota Sungaipenuh. Namun, NR tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan.

Kepala Kejari Sungaipenuh Romi Harizyanto melalui Kasi Pidsus Sudarmanto membenarkan adanya pemeriksaan dan penahanan terhadap Lusi Afrianti.

“Hari ini dilaksanakan serah terima TSK tindak pidana korupsi pada Dinas Perkim an. Lusi Afrianti. Terhadap TSK dilakukan penahanan oleh JPU di Rutan Polres Kerinci selama 20 hari kedepan,” kata Sudarmanto kepada viralpublik.com

Sedangkan NR selaku Kadis Perkim tidak memenuhi panggilan kejaksaan karena beralasan sakit. “Untuk TSK Nasrun hari ini tidak hadir, dengan melampirkan surat sakit,” ungkapnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh menetapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta bendahara pengeluaran dinas sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di instansi tersebut selama tiga tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kajari Sungaipenuh Romi Arizyanto mengumumkan sendiri penetapan tersangka ini bertepatan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa di Kejari Sungaipenuh. Penetapan tersangka sudah berdasarkan hasil penyelidikan penyidik dan telah ditemukan alat bukti yang menguatkan perbuatan melanggar hukum tersangka.

“Sebelum menetapkan tersangka kasus di Dinas Perkim ini, pihak penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli,” kata Romi di gedung Kejari Sungaipenuh, Rabu 22 Juli 2020.

Dikatakannya, dua orang tersangka ini adalah NR (Nasrul) selaku kepala dinas dan LA (Lusi Afrianti) selaku bendahara pengeluaran Dinas Perkim. Perhitungan sementara, perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,5 miliar lebih. “Tetapi saat ini masih menunggu hasil secara rinci dari BPKP Provinsi Jambi yang masih dalam proses penghitungan,” ungkapnya.(hps)

Facebook comments