Kerinci - Perambahan hutan di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) terus berlangsung, terbukti dengan masih maraknya perambahan yang berakibat hutan gundul hingga menyebabkan bencana banjir bandang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Gunung Raya, Kerinci.
Tim gabungan Patroli TNKS dan Polres Kerinci telah mengamankan 4 pelaku penebangan kayu atau buka lahan ilegal yang diantaranya, Jamhir (53), Yusmadi (45), Hon (50) dan Anggo (29) yang merupakan warga Desa Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kerinci Jambi.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim, IPTU Edimardi Siswoyo mengatakan, penangkapan tersebut adalah hasil patroli TNKS bersama Polres Kerinci.
"Keempat pelaku diamankan pada Sabtu (20/12), pelaku tertangkap tangan merambah hutan TNKS di Daerah Manuto Gunung raya Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan titik koordinat ( 033 ) 47 M 0782705 UTM 9742483, ( 034 ) 47 M 0782665 UTM 9742483,” ungkap Kasat.
Pelaku dikenakan pasal :
Kesatu orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha, sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (12) angka 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf b undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 82 ayat (1) huruf c undang–undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan.
Kedua orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa tanpa Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (14) angka 1 Jo pasal 12 huruf f undang–undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja Jo Pasal 84 ayat (1) undang–undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberatasan perusakan hutan. Diancam dengan pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp.250.000.000 dan paling banyak Rp.5.000.000.000.(Hps)
Facebook comments