Sungai Penuh - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dilingkungan Pemkot Sungai Penuh khususnya Pegawai RSUD MHT Thalib hingga saat ini belum cair dan masih menunggu persetujuan dari pemerintah Kota Sungai Penuh
Mantan Kepala BAKEUDA Kota Sungai Penuh ketika di konfirmasi, Rabu (16/11) mengatakan bahwa menurutnya untuk TPP RSUD MHT Thalib tidak diajukan.
"Untuk TPP RSUD MHT Thalib itu tidak diajukan, silakan langsung tanya ke sekretaris saya, saya tidak lagi di Bakeuda," ucap mantan Kepala BAKEUDA.
Salah satu pegawai RSUD MHT Thalib pada media ini minta namanya tidak di tulis, Rabu (16/11) menerangkan bahwa TTP RSUD MHT tidak dicairkan, Sampai tanggal 30 Nopember 2022 seluruh pegawai RSUD MHT akan mogok kerja sampai saat ini.
"TPP RSUD MHT sekarang tidak jelas, tidak jelas kepastiannya, bagaimana untuk meningkatkan pelayanan prima. Sedangkan puskesmas yang ada se Kota Sungai Penuh semuanya dapat TPP, selain dokter spesialis.

Anehnya semua pegawai RS Bakri dapat dicairkan. Tapi nyaris pegawai RSUD MHT Thalib tidak satupun yang dicairkan, apa bedanya?"
ungkap pegawai.
Lanjutnya, besaran TPP yang di terima rata-rata pegawai RS Bakri mencapai Rp. 2,7 juta, sementara pegawai RSUD MHT Thalib sungai Penuh hanya menerima jasa pelayanan sebesar 700- 800 ribu/bulan. Menurutnya mana Maju berkeadilan, seluruh pegawai RSUD MHT Thalib Sungai Penuh berkomitmen menunggu sampai Tanggal 30 Nopember 2022.
"Jika tidak ada kejelasan juga, seluruh pegawai RSUD MHT Thalib akan melakukan mogok kerja, Lebih parah lagi Pemkot Sungai Penuh beranaktirikan antara RS Bakri dengan RSUD MHT Thalib. Dikarenakan sejak berdiri RS Bakri Sungai Penuh, semuanya menerima TPP. RSUD MHT Thalib seakan diskriminasi, tidak ada ada satu aturan menyatakan bahwa pegawai RSUD yang tidak dapat TPP dan diperkirakan paling rendah TPP diterima Rp. 2,2 juta pegawai golongan II, di atas golongan III menerima Rp. 2,8 juta. Sedangkan Pegawai yang baru pindah ke puskesmas dan di Dinkes semuanya mendapatkan TPP, namun sialnya pegawai yang masih bertahan RSUD MHT Thalib tidak dapat," lanjutnya.
Saat ini pihaknya telah melengkapi seluruh standarisasi pencairan TPP. Sebut saja beban kerja, prestasi kerja, kemampuan daerah, dan lain sebagainya. Bahkan RSUD MHT Thalib telah diverifikasi oleh pusat untuk pencairan TPP karena dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Meski demikian hingga saat ini TPP belum kunjung cair, mogok kerja akan diberlakukan," pungkasmya.(Hps)
Facebook comments