Kerinci - Bupati Kerinci, Adirozal menghadiri acara paripurna ke I DPRD Kabupaten Kerinci di gedung DPRD Kerinci, Selasa (21/1).
Pimpinan paripurna dipimpin Ketua DPRD, Edminuddin yang dihadiri Wakil Bupati Ami Taher, Sekretaris daerah, forkopimda, Kajari, Kakemenag, para pejabat lingkup pemerintah Kabupaten Kerinci, pimpinan BUMN/BUMD dalam Kabupaten Kerinci dan undangan lainnya.
Dalam pidato Bupati Adirozal, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kerinci.
“Bahwasanya, dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah, perlu peningkatan kualitas efesiensi pelayanan publik, dengan percepatan pembangunan daerah diharapkan dapat tercipta cara berpemerintahan yang baik (Good Goverment),” ujar Adirozal.
Dua (2) rancangan Perda Kabupaten Kerinci tahun 2020 diantaranya sebagai berikut :
1. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang penyertaan Modal pada PDAM Tirta Sakti
2. Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 5 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah.
Lebih lanjut, perubahan perda no 7 tahun 2016 tentang penyertaan modal PDAM mengacu surat Dirjen Cipta Karya no.04 03_DC/tanggal 19 september 2019, perihal pelaksanaan hibah Air minum perkotaan tahun 2020 berdasar perda no 7 tahun 2016 Bab III pasal 4, penyertaan modal Pemkab Kerinci pada PDAM Tirta Sakti sebesar 18 M, yang dialokasikan secara bertahap dari 2017 sampai Tahun 2020 telah terealisasikan sebesar 14 - 30 M.
Selanjutnya, perubahan kedua perda Nomor 5 Tahun 2016, tentang pembentukan susunan perangkat Daerah, didasari surat mendagri nomor, 138.2/199/BAK tanggal 14 Januari 2020 tentang penerbit kode wilayah untuk dua kecamatan,
1.Kecamatan Tanah Cogok dengan Kode wilayah: 15.01.22.
2.Kecamatan Danau Kerinci Barat Kode wilayah: 15.01.23
“Untuk mengoperasikan kedua kecamatan, maka terlebih dahulu harus di integritas kan ke dalam Perda tentang pembentukan susunan perangkat Daerah,” ucapnya.(khps)
Facebook comments