Skip to main content

APBD Tahun 2020 Kabupaten Muaro Jambi Disahkan

APBD Tahun 2020 Kabupaten Muaro Jambi Disahkan
APBD Tahun 2020 Kabupaten Muaro Jambi Disahkan

Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muaro Jambi menggelar rapat paripurna pendapat akhir fraksi - fraksi terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2020 di ruang sidang gedung DPRD, Rabu (27/11).

Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti yang didampingi Wakil Ketua, Agustian Mahir dan Ahmad Haikal.

Turut hadir Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, M Fadhil Arief, unsur forkompimda Kabupaten Muaro Jambi,  OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi dan Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Fraksi - fraksi menyetujui terhadap RAPBD 2020 menjadi APBD 2020 Kabupaten Muaro Jambi. Meskipun dengan beberapa catatan yang di sampaikan oleh masing - masing juru bicara fraksi.

1

Dari fraksi PDIP melalui juru bicaranya Hermanto mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini Bupati harus pro aktif dalam pengawasan proses penganggaran.

"Bupati harus pro aktif terhadap pengawasan proses penganggaran. Jangan sampai terjadi ketidaksingkronan penjelasan OPD dan TAPD. Bagaimana proses asistensinya. Selain itu juga tentang sinkronisasi Jamkesda ke BPJS, efektivitas dan efisiensi anggaran," ujar Hermanto.

APBD Tahun 2020 Kabupaten Muaro Jambi yang telah disahkan tersebut terdiri dari anggaran pendapatan sebesar Rp1,517 triliun yang mencakup Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 99 miliar rupiah, kemudian dana perimbangan Rp 1,117 triliun rupiah dan lain-lain, pendapatan yang sah Rp 3,861 miliar rupiah.(Adv/Wen).

2
 

Facebook comments