Skip to main content

Diduga Lakukan Perusakan Pagar, Ronal Sihaloho Polisikan Pihak Astra Dewi

Diduga Lakukan Perusakan Pagar, Ronal Sihaloho Polisikan Pihak Astra Dewi
Diduga Lakukan Perusakan Pagar, Ronal Sihaloho Polisikan Pihak Astra Dewi

Sungai Penuh - Terkait dugaan tindakan pengerusakan pagar pembatas pekarangan milik Ronal Sihaloho, Kecamatan Batang Merangi Muara Imat, beberapa waktu yang lalu, hal ini sudah di laporkan ke pihak polres pada tanggal 23 November 2020 lalu, namun pihak polres kerinci belum juga memanggil pihak terlapor Astra Dewi.

Sesuai dengan UU, perbuatan dari Astra Dewi dianggap melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP lebih subsider pasal 412 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. 

Di karenakan sudah berlarut dan belum ada titik terang, Ronal Sihaloho meminta kepada pihak polres Kerinci segera menangkap pelaku perusakan pagar tersebut. "Saya mengalami kerugian berkisar jutaan rupiah, pagar yang dirusak oleh pihak Astra Dewi ini mengelilingi lahan seluas 11 Hektar, yang ladang tersebut di beli dari Drs.Syukur kilabrajo. Namun sampai saat ini pihak Polres Kerinci belum melakukan pemanggilan pihak Astra Dewi, saya meminta pihak kepolisian segera memanggil pihak Astra Dewi dan Menangkap Pelaku pengrusakan" terang Ronal Sihaloho, Sabtu (08/05/2021).

Diduga Lakukan Perusakan Pagar, Ronal Sihaloho Polisikan Pihak Astra Dewi

Sementara itu polres Kerinci melalui Edi Mardi, mengatakan "Kasus tersebut masih ada hubungan keperdataan, jadi nunggu hasil perdatanya dulu, Jadi kami belum berani melangkah ke arah tindak pidananya. Pihak Astra Dewi yang mengirim Kasasi, Ronal Sihaloho sebagai lawannya." ujar Edi Mardi melalui pesan Whatsapp. (Khps)

Diduga Lakukan Perusakan Pagar, Ronal Sihaloho Polisikan Pihak Astra Dewi
 

Facebook comments