Kerinci - Penggunaan Dana Desa semestinya dilakukan secara terbuka sebagaimana amanah undang-undang. namun lain halnya dengan yang dilakukan oleh kepala Desa Bedeng Lima Kecamatan Batang Merangin Kerinci, yang melaksanakan dana desa tahun 2018/2019,tanpa diketahui oleh anggota BPB.
Akibatnya proyek desa di bedeng lima dinilai menyalahi spek dan tidak ada Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sehingga proyek desa amburadul. Anggota BPD Bedeng Lima saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Kades melaksanakan pekerjaan dana desa langsung dirinya tanpa melibat anggota BPD.
Masyarakat Bedeng lima menduga kades telah melakukan korupsi dana desa, Rabu (22/4)."kami menduga ada kades melakukan penyelewengan dana desa,"ungkap salah seorang warga yang minta namanya tidak disebutkan. (Khps)
Facebook comments