Sungai Penuh - Pasca terjadinya kebakaran besar di pasar Sungai Penuh pada Tahun 2018 yang lalu, melahap salah satu Ruko atau Toko Buku Anda yang konon katanya milik Muhammadyah Sungai Penuh.
Menurut keterangan pemilik Toko Buku Anda, Hendri yang merupakan ahli waris saat dikonfirmasi, (Rabu 16/11) mengungkapkan bahwa penyerobotan lahan dan bangunan ini tidak mendasar, karena tidak sesuai dengan perjanjian bersama Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sungai Penuh yang salah satunya, yaitu; Adnan Thayib (Alm), Zainuddin Ismail (Alm) dan kawan-kawan, yang diketahui Lurah Pasar Sungai Penuh, Nasrun.
"Nah ternyata tidak semudah itu, yang kita bayangkan," ungkap Hendri.
Diketahui, adapun perjanjian Surat berbagi Hak milik yang bertanda tangan KH. Djanan Thaib Bakri, salim.B (Pihak Satu) dan Saharudin Urut alm, pengusaha/pedagang tinggal di jalan Muradi Seberang, Sungai Penuh (Pihak Kedua).
Dimana Pihak Satu di masa pemerintahan Belanda mempunyai sebidang tanah yang di atas didirikan sebuah gedung Muhammadiyah, terletak di jalan H. Agus Salim Sungai Penuh, dengan Perjanjian menyerahkan separuh (50%) dari tanah hak miliknya, kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua sudah selesai membangun baru sebuah gedung bertingkat semi permanen, diatas tanah yang tadinya seluruhnya adalah hak milik pihak Satu, menyerahkan separuh (50%) dari rumah yang telah selesai dibangunnya untuk menjadi hak milik pihak kesatu.
Nyaris.. Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sungai Penuh yang di Ketua oleh YUDESMAN merampas hak milik Saharudin Urut (Alm), dan sudah melanggar perjanjian.
Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Kota Sungai Penuh saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (15/11) mengatakan sedang dalam perjalan.
"Maaf sedang dalam perjalanan ke Mukhtamar Muhammadiyah di solo," kata Yudesman.(Hps)
Facebook comments