Skip to main content

Polemik TPP ASN Kerinci, Diduga Ada Oknum Ulur Waktu Pencairan

TPP ASN
ilustrasi goggle

Kerinci - Polemik pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN)  terus berlanjut dan diduga ada oknum yang sengaja mengulur ulurkan waktu pencairan sehingga berdampak terhadap kinerja ASN di Pemkab Kerinci,

Kepala BPKPD Kabupaten Kerinci melalui Kabid Anggaran, Anita ketika di konfirmasi melalui whatsapp Rabu (20/10) mengatakan untuk TPP bulan April sampai Juni sudah dibayarkan sebesar 60 persen.

“TPP ASN pada bulan April sampai Juni sudah dibayarkan 60 persen,” katanya dan menambahkan  untuk Pembayaran sisanya sebesar 40 persen lagi masih menghitung realisasi belanja dan pendapatan pada setiap masing2 OPD,” katanya.

Ia menambahkan sedangkan untuk pembayaran pada bulan Juli sampai September sudah diberitahukan kepada setiap OPD untuk mengajukan Pencairan TPP kepada BPKPD.

Terkait daftar tanda terima TPP yang 60 persen maupun sisanya 40 pesren lagi  itu berada di BKPSDMD karena BPKPD hanya menerima bahan pengajuan sesuai SPP dan SPM dari masing masing OPD/

“Selama bahan yang diajukan lengkap dan sesuai peraturan yang berlaku selalu kami terbitkan SP2D sesuai SPM yang diajukan oleh masing2 OPD,” katanya.

Namun kenyataan dilapangan ditemukan hal berbeda karena  antara BKD, BPKAD Dan OPD tidak terjadi singkronisasi dan mereka saling menyalahkan sehingga yang merugikan ASN itu sendiri.

Salah seorang ASN yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan kami menduga di dua Instansi tersebut sengaja memperlambat pencairan sehingga anggaran tersebut mendapatkan bunga.

“Kami  menduga ada oknum yang sengaja memperlambat pencairan untuk mencari keuntungan sendiri,” katanya.

“Untuk bulan April hingga bulan Juni masih tersisa 40 persen lagi dan untuk bulan Juli hingga Oktober belum ada di bayarkan dan berdasarkan informasi rencanyanya juga akan dicairkan  60 persen lagi dan sisanya belum tau kapan.

Sedangkan berdasarkan realisasi DPA sudah dianggarkan 80 persen disetiap OPD seperti dinas dan Badan.(Kphs)

Facebook comments