SUNGAI PENUH – Gerakan 3S (Segenggam Beras, Sebutir Telur, dan Seribu Rupiah) sukses menjadi motor penggerak yang membawa Kota Sungai Penuh memborong berbagai penghargaan di tingkat nasional. Penghargaan ini diraih atas komitmen tinggi pemerintah dalam percepatan penurunan stunting serta kepedulian sosial masyarakat yang kuat.
Walikota Sungai Penuh, Alfin menyerahkan langsung penghargaan kepada Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh, Sri Kartini Alfin. Ia merupakan sosok penggagas Gerakan 3S yang dinilai berhasil menggerakkan partisipasi aktif warga untuk membantu keluarga berisiko stunting serta kelompok lanjut usia.
Prestasi ini diperkuat oleh Komunitas 3S Juara (Maju Adil dan Sejahtera) bersama mitra LSM dan komunitas Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING). Mereka berhasil meraih penghargaan predikat Gold dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN.
Walikota Alfin menegaskan bahwa program ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian yang dimulai dari hal kecil mampu membawa perubahan besar.
“Gerakan 3S membuktikan bahwa langkah kecil dan sederhana dapat memberikan dampak besar bagi masyarakat,” ujar Alfin saat memimpin apel peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Rabu (20/5), di halaman Kantor Walikota Sungai Penuh.
Melalui momentum tersebut, Alfin mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan elemen masyarakat untuk terus memperkuat semangat gotong royong. Sinergi ini dinilai krusial untuk mendukung keberlanjutan program penanggulangan kemiskinan dan penurunan stunting di Kota Sungai Penuh.
Dampak positif Gerakan 3S tidak berhenti di situ. Keberhasilan program ini turut mengantarkan Pemerintah Kota Sungai Penuh meraih Piala Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 kategori Juara I dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian.
Melengkapi capaian prestasi tersebut, Pemkot Sungai Penuh juga sukses menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal untuk lagu daerah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat ini menjadi wujud nyata perlindungan hukum terhadap kekayaan dan karya budaya asli daerah Sungai Penuh.(JV/MC.KOMINFO)
Facebook comments