SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh meriliskan lagi tersangka kali ini kejaksaan Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jambi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Antonius Despinola secara langsung mengumumkan dihadapan awak media Jam 15 lewat sore Rabu (21/2/2024) bahwa SF, yang menjabat sebagai kabag ULP dan PPK dalam proyek stadion mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain, namun, fokus kini tertuju pada SF. Kasus ini negara dirugikan kurang lebih Rp 700 juta.
“SF sekarang akan ditahan di kota selama 20 hari dengan alat pendeteksi yang dipasang di tubuhnya, guna memantau keberadaannya setiap saat,” sebut Antonius.
Sementara Penyidik terus bekerja dan menggali keterangan dari berbagai pihak kemungkinan ada tersangka yang menyusul. (hps)
Facebook comments